Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016

Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka ketentuan mengenai Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Lamongan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 14.1 Tahun 2014 perlu untuk disesuaikan ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah .

Dasar hukum Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34.1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. : 1 . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
  2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62)
  3. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi jaminan Kesehatan Nasional Pada fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81)
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)

Peraturan ini mengenai:
penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah. peraturan ini meliputi pemanfaatan dana kapitasi JKN ;
jasa pelayanan kesehatan ;
biaya operasional pelayanan kesehatan ;
pemanfaatan sisa dana kapitasi ;
pembinaan dan pengawasan ;
ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lamongan

Nomor
34.1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2016

Sumber
Berita daerah kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 34.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (294.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar