Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2017

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  17. Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kab. Lima Puluh Kota Nomor 17 Tahun 2016
  19. Peraturan Bupati Kab. Lima Puluh Kota Nomor 70 Tahun 2014
  20. Peraturan Bupati Kab. Lima Puluh Kota Nomor 120 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017. Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp683.749.705,- berupa Belanja Tidak Langsung yang terdiri atas Belanja Pegawai/Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp283.749.705,00 dan Belanja Penunjang Operasional Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebesar Rp400.000.000,00. Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun Anggaran 2017 dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Pos Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota

Nomor
02 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Anggaran Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2017

Berlaku Tanggal
03 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.2, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.34 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar