Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab Malang Tahun 2017-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 dipandang perlu menyusun dokumen Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019
Peraturan Bupati ini mengatur road map atau tahapan-tahapan/langkah langkah dalam rangka reformasi birokrasi pemkab malang tahun 2017-2021 dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) program dan tujuan program reformasi birokrasi yaitu:
a. manajemen perubahan;
b. penguatan pengawasan;
c. penguatan akuntabilitas kinerja;
d. penguatan kelembagaan;
e. penguatan tata laksana;
f. penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur;
g. penguatan peraturan perundang-undangan;
h. peningkatan kualitas pelayanan publik, dan
i. monitoring evaluasi dan pelaporan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.