Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017

Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab Malang Tahun 2017-2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019 dipandang perlu menyusun dokumen Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015 – 2019

Peraturan Bupati ini mengatur road map atau tahapan-tahapan/langkah langkah dalam rangka reformasi birokrasi pemkab malang tahun 2017-2021 dengan substansi:
(a) Tujuan;
(b) program dan tujuan program reformasi birokrasi yaitu:
a. manajemen perubahan;
b. penguatan pengawasan;
c. penguatan akuntabilitas kinerja;
d. penguatan kelembagaan;
e. penguatan tata laksana;
f. penguatan sistem manajemen sumber daya manusia aparatur;
g. penguatan peraturan perundang-undangan;
h. peningkatan kualitas pelayanan publik, dan
i. monitoring evaluasi dan pelaporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Malang

Nomor
70 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Road Map Reformasi Birokrasi Pemkab Malang Tahun 2017-2021

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
BD no 31 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (716.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar