Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) yang mengisyaratkan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
kebijakan akuntansi pemerintah pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang menjadi acuan dalam penyusunan laporan keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.