Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Bantuan Biaya Operasional Distribusi Raskin/rastra Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah (Raskin/Rastra) merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat miskin dengan harga terjangkau. Dukungan pendanaan pemerintah daerah untuk pelaksanaan program Raskin/Rastra dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya pencapaian sasaran pelaksanaan Program Raskin, yaitu tepat jumlah, tepat sasaran dan tepat waktu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 7 Tahun 2009
- dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 49 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra kabupaten maluku tengah dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Pokok-pokok peraturan ini adalah mengenai:
(1) tujuan dan sasaran;
(2) mekanisme penetapan bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra;
(3) penyaluran bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra, dan
(4) pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan biaya operasional distribusi raskin/rastra. Kegiatan yang dibiayai adalah kegiatan operasional dari Titik Distribusi ke titik Bagi atau dari Pelaksana Distribusi kepada Rumah tangga Sasaran Penerima manfaat. Biaya digunakan untuk transportasi, biaya buruh, gudang dan insentif. Bantuan bersumber dari pos belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.809.297.900,00. Bantuan disalurkan kepada Camat melalui rekening Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.