Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Perbendaharaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 33 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, dan untuk efektivitas penyelesaian dan/atau pemulihan kerugian daerah maka perlu mengatur tata cara penagihan tuntutan perbendaharaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Tata Cara Penagihan Tuntutan Perbendaharaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang N0.46 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017
  15. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.

Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara penyelesaian dan penagihan piutang TP atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Bendahara. Dalam ketentuan ini diatur bahwa pihak yang merugikan wajib mengganti kerugian daerah paling lambat 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM dan/atau menerima Surat Keputusan Pembebanan Sementara. Dalam peraturan ini diatur pula tata cara penagihan piuntang melalui pemotongan penghasilan bendahara. Selanjutnya diatur pula pelaporan penagihan tuntutan perbendaharaan dan akuntasi serta pelaporan keuangannya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
55 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Penagihan Piutang Tuntutan Perbendaharaan

Ditetapkan Tanggal
22 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2017

Berlaku Tanggal
22 Juni 2017

Sumber
BD. 2017/NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 55 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.27 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar