Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi Para Pengelola Anggaran, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Eselon IIi dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Nomor
5 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Bagi Para Pengelola Anggaran, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Eselon IIi dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
26 Januari 2015
Berlaku Tanggal
26 Januari 2015
Sumber
BD. KAB.MINAHASA201/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.