Peraturan Bupati Minahasa Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi untuk Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Pertama dan Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal Program Jaminan Kesehatan Nasional di UPT Puskesmas Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi untuk Pelayanan Kesehatan Rawat Inap Tingkat Pertama dan Pelayanan Kesehatan Kebidanan dan Neonatal Program Jaminan Kesehatan Nasional di UPT Puskesmas Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2016
Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
04 Januari 2016
Berlaku Tanggal
04 Januari 2016
Sumber
BD.KAB.MITRA2016/NO.279
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.91 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bengkulu Selatan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Selatan
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Selatan
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Riyual Keagamaan Kab Lampung Tengah