Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Standar baiya perjalanan dinas untuk bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, sebagaimana diatur oleh Keputusan Bupati Muara Enim No.346/KPTS/PPKAD/2011 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi perjalanan dan kondisi ekonomi saat ini, hingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.05/2012
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.16 Tahun 2013.

Materi pokok peraturan ini adalah:
ruang lingkup perjalanan dinas mengenai:
pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas;
prinsip perjalanan dinas yakni selektf, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD, efisiensi, dan akuntabilitas. Diatur juga mengenai:
biaya perjalanan dinas pindah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
11 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
21 Mei 2013

Diundangkan Tanggal
21 Mei 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 11 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.66 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar