Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 63 Tahun 2014

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 63 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin kepastian pemberian tunjangan di Rumah Sakit Umum Daerah HM. Rabain Muara Enim dan pegawai yang mengikuti tugas belajar, maka perlu dilakukan perubahal terhadap Peraturan Bupati Muara Enim No.61 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 63 Tahun 2014 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013
  9. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
  10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubaan pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
63 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (468.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar