Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah perlu diubah dengan peraturan bupati yang baru.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Kepmendagri Nomor 27 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan bebeapa pasal yang antara lain mengatur mengenai:
Untuk Pajak daerah yang meliputi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam, dan BPHTB secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai lingkup Badan Pendapatan Daerah sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing. Kepala Badan Pendapatan Daerah menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) Badan Pendapatan Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.