Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Kabupaten
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas dengan menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
- Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permenhub Nomor 11 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Analisis Dampak lalu Lintas, untuk selanjutnya disebut Andalalin adalah serangkaian kegiatan Kajian mengenai:
dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Dokumen Andalalin adalah hasil studi/kajian mengenai:
dampak dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur terhadap lalu lintas yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. Diatur tentang jenis pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur, kriteria ukuran minimal andalin, penyusunan dokumen andalin, persyaratan dan pedoman, penilaian dokumen andalin, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.