Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Muara Enim

ABSTRAK

Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Untuk melaksanakan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), maka perlu ditetapkan klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014
  6. Kepmenkeu Nomor 289/WPJ.03/2015
  7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
  9. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang klasifikasi dan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi/bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi. Diatur mengenai:
klasifikasi nilai jual objek bumi, nilai jual objek bangunan, NJOP sebagai dasar pengenaan PBB Perdesaan dan perkotaan, daftar biaya komponen bangunan untuk penilaian secara massal, nilai jual bumi objek khusus, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Nomor
18 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Klasifikasi dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Muara Enim

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2017

Berlaku Tanggal
28 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (635.22 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar