Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka perlu ditindaklanjuti dengan Rincian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan suatu peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 39 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rincian tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sekretariat DPRD mempunyai Tugas penyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Diatur mengenai:
ketentuan umum, rincian tugas dan fungsi, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.