Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 04 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 04 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 04 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa dalam bentuk perda.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 04 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
  10. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Musi Rawas Utara TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan dana desa, sanksi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
04 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
10 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
10 Januari 2017

Berlaku Tanggal
10 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 04 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.15 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar