Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan,penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib administrasi pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka perlu menetapkan peraturan bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
  4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD hasil pemilu legislatif tahun 2014 pelimpahan dari kabupaten induk yaitu Musi Rawas yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. ProposionaJ adaJah Dana Bantuan Partai Politik diberikan sesuai dengan jumlah suara masing­
-masing partai politik. Diatur tentang penghitungan bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi partai politik, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan,penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2017

Berlaku Tanggal
26 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar