Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  7. PermendesPDTT Nomor 22 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
  9. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
  10. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017
  12. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, penundaan dan pemotongan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2017

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (16.59 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar