Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Nilai Sewa Reklame
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 28 Tahun 2010 telah diatur Nilai Sewa Reklame. Dalam rangka penyesuaian nilai sewa reklame terhadap perkembangan perekonomian dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, dipandang perlu meninjau kembali nilai sewa reklame dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang nilai sewa reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan:
Jenis reklame yang dipasang;
ukuran reklame;
jangka waktu penyelenggaraan reklame, dan
nilai strategis lokasi pemasangan reklame. Besaran pokok pajak terhutang dihitung dengan cara mengalikan- tarif pajak reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan nilai sewa reklame.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.