Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. PerMenDes, PDTT Nomor 4 Tahun 2015
  7. PerBup Nomor 04 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian BUM Desa. Diatur pula mengenai:
Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017

Berlaku Tanggal
16 Januari 2017

Sumber
BD.2017/NO.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.69 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar