Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.a 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pcmerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dengan peraturan bupati ini
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2016
- PermendesPDTT Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten OKUS TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendaputail dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa, dihitung dengan cara 90% (sembilan puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara nasional. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Diatur tentang ketentuan tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rician Dana Desa Setiap Desa di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A 2017
Download Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.