Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka diperlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan menetapkannya dengan peraturan bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKUS dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian tahapan petunjuk tertulis dan diagram alur yang dibakukan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan Pemerintah Daerah. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diterbitkan kepada orang perseorangan atau badan hukum, yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Diatur tentang jenis pelayanan, SOP pelayanan perizinan, tim teknis perizinan terpadu satu pintu, rekomendasi teknis, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
17 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Ditetapkan Tanggal
09 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
09 Mei 2017

Berlaku Tanggal
09 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.62 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar