Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mendukung upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 039/SE/ Dinkcs/ 2015 tentang Pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.

Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
  6. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/SK/PER/IV/2010
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang sanitasi total berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat STBM adalah suatu pendekatan untuk mengubah Perilaku higiene dan sanitasi melalui pcmberdayaan dengan metode pemicuan, untuk mewujudkan kondisi sanitasi total di komunitas masvarakat. Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat pilar STBM adalah Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), Pengelola Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PS RT), Pengelola Limbah Rumah Tangga (PLC-RT). Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higinenis dan sarafer secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dinas Kesehatan ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, penyelenggara, tanggung jawab dan peran pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa, tim kerja STBM, monitoring dan evaluasi, penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
30 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2017

Sumber
BD.2017/NO.30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.79 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar