Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Uiu Timur Nornor 6 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering UIu Timur, Perlu disusun uraian tugas pokok dan fungsi Kepaia Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Permentan Nomor 40/Permentan /OT.010/8/2016
- Permentan Nomor 43/Permentan /OT.010/8/2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai:
ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.