Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dengan penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran dan menyempurnakan mekanisme pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan dari kontrak tertentu pada akhir tahun anggaran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran
Dasar hukum Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kab. Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2009
Sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Sisa Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
III. Penyediaan Dana;
IV. Perubahan Kontrak;
V. Tata Cara Penyelesaian Sisa Pekerjaan;
VI. Pembayaran Penyelesaian Sisa Pekerjaan. VII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.