Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dan dalam wangka kelancaran pelaksanaan penempatan pegawai, perlu diatur mekanisme mutasi pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 61 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1977,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Mutasi PNS;
Tim Verifikasi Mutasi;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.