Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 ayat (2) tersebut, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMN atau BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan sistem penyediaan air minum. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah, salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMD penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum. Untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 jo. Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Pemerintah Kota/Kabupaten SBT bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Undang
- Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-Undang ini. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Seram Bagian Timur. PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, dan neraca permulaan PDAM Kabupaten Seram Bagian Timur yang berasal dari semua aktiva dan pasiva UPT Air Bersih Kabupaten Seram Bagian Timur. Modal dasar dapat ditambahkan dari hasil pemisahan aset PDAM MITRA KARYA Kabupaten SBT yang ada di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD Kabupaten Seram Bagian Timur, APBD Provinsi Maluku, APBN, dan sumber dana lain yang sah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.