Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaí
  9. mana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2016.

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
12 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
15 Mei 2017

Berlaku Tanggal
15 Mei 2017

Sumber
BD.2017/279.LL SETDA KAB. SBT : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (262.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar