Peraturan Bupati Solok Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan/atau Sederajat Bernuansa Islami di Kabupaten Solok
ABSTRAK
Peraturan Bupati Solok Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkepribadian, berahlak, dan beretika sesuai filosofi adat basandi syara, syara basandi kitabullah maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau sederajat Bernuansa Islami di Kabupaten Solokbahwa penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau sederajat Bernuansa Islami di Kabupaten Solok berfungsi menciptakan sisitem pembelajaran Sekolah Bernuansa Islami untuk mewudjudkan dan mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter peserta didik yang memegang teguh nilai – nilai agama
Dasar hukum Peraturan Bupati Solok Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang No 12 Tahun 1956 ,
- Undang-Undang No 20 Tahun 2003,
- Undang-Undang No 14 Tahun 2005,
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah 1No 19 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,
- Permendikbud No 81A Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip dan Ruang Lingkup, BAB IV Spesifikasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau Sederajat Bernuansa Islami, BAB V Poses Kegiatan, BAB VII Pengawasan , Pembinaan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi dan Penghargaan, BAB IX Pembiayaan,, BAB X Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 21 Pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.