Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati Sumba Barat Tanggal 18 September 2015, perlu dilaksanakan. menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 11 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
18 September 2015

Diundangkan Tanggal
18 September 2015

Berlaku Tanggal
18 September 2015

Sumber
Lembaran Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (74.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar