PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 25 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan penyaluran, serta pelaporan Dana Desa yang bersumber dari APBD, dengan berpedoman pada PP Nompr 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar pengelolaan Dana Desa lebih efektif dan efisien. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nornor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pernantauan dan Evaluasi Dana Desa maka Peraturan Bupati Tabalong Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 101 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2016 harus diganti.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 25 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.