Peraturan Bupati Tabalong Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tabalong Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2014
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2017
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2016
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2017
  20. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 83 Tahun 2016
  21. Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2017.

Dengan Peraturan Bupati ini, pada tahun 2017 dilakukan pelaksanaan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Mekanisme atau prosedur pencairan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
32 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabalong kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2017

Ditetapkan Tanggal
20 September 2017

Diundangkan Tanggal
20 September 2017

Berlaku Tanggal
20 September 2017

Sumber
BD.2017/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tabalong Nomor 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.9 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar