Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Publik dan memberikan akses yang luas kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan Ekonomi dan Investasi dibidang Penanaman Modal dengan melihat dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, perlu penyesuaian Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang Undang nomor 8 tahun 1665
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 52 Tahun 2011
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan atas Penerbitan dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Atas Penerbitan Dan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Laut
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.