Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan terjadinya kesalahan penulisan nomenklatur pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut, maka perlu dilakukan perubahan nomenklatur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar rincian dalam obyek belanja berkenaan dan antar obyek belanja dalam unit organisasi perlu dilakukan perubahan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya. Perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut perlu dilakukan dengan Mengganti Sub Unit Organisasi yang telah ditetapkan dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017dengan membuat Peraturan Bupati mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dperlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yaitu Melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dengan mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada UPT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut. Perubahan Nomenklatur pada UPT. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Laut sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017 menjadi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Bupati ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.