Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindak lanjuti Pasal 15 ayat (3)Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu disusun Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 tahun 2016
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Jalan. Wajib retribusi membayar sesuai dangan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) serta mendapatkan validasi pembayaran dari Bendahara Penerimaan atau Pihak Bank. Jika wajib retribusi melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan selanjutnya Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam harus menyetorkan retribusi tersebut ke Kas Umum Daerah Kabupaten Tanah Laut melalui bank yang di tunjuk. Tempat pembayaran retribusi kendaraan bermotor antara lain:
Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Bank yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai tempat pembayaran retribusi Pengujian Kendaraaan Bermotor, atau Akses point/ lokasi lain yang dapat dipergunakan menurut perkembangan teknologi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
21 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Jalan

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
07 Maret 2017

Berlaku Tanggal
07 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (165.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar