Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan belum optimalnya kewenangan staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia di dalam menghimpun data, fakta, keterangan, dan informasi menyebabkan rendahnya intensitas pemberian saran dan masukan kepada Bupati serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang kedudukan, tugas dan fungsi, serta tata kerja Staf Ahli, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang peningkatan kewenangan Staf Ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia di dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 25 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
  11. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 62 Tahun 2016
  12. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 63 Tahun 2016
  13. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya. Ruang lingkup peningkatan kewenangan Staf Ahli adalah:
Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati lebih menekankan kepada dimensi strategi dan kebijakan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penghimpunan data, fakta, keterangan, dan informasi dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, sampai dengan evaluasi program dan / atau kegiatan di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Penyampaian saran dan / atau masukan kepada Bupati terkait dengan:
pengawalan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
terkait dengan program dan / atau kegiatan strategis nasionaldi bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia;
terkait dengan program dan / atau kegiatan strategis provinsi dan / atau kearifan lokal provinsi dan provinsi;
terkait dengan isu strategis dan / atau isu aktual yang berdampak terhadap daerah;
serta Lebih banyak mengkaji dan / atau menganalisis inovasi daerah di bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut

Nomor
25 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peningkatan Kewenangan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya

Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
02 Mei 2017

Berlaku Tanggal
02 Mei 2017

Sumber
BD.2017/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (182.43 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar