Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 30 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 64 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, meliputi:
Sekretariat Dewan;
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol;
Bagian Keuangan terdiri atas Sub Bagian Perencanaan dan Anggaran, Sub Bagian Perbendaharaan dan Verifikasi, Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan;
Bagian Fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD terdiri atas Sub Bagian Fasilitasi Tugas-Tugas DPRD, Sub Bagian Fasilitasi Legislasi Daerah, dan Sub Bagian Fasilitasi Fungsi Penganggaran dan Pengawasan DPRD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.