Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat secara mudah, cepat, transparan, pasti, perlu dilakukan penyederhanaan tata cara dan prosedur penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu;
- Selain itu Peraturan Bupati Temanggung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti;
- sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
- Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggun Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 22 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung 28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 24 Tahun 2006
- Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012
- Permen Agraria dan Tata Ruang No.5 Tahun 2015
- Permen Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.16 Tahun 2015
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015
- Kepmen Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002
- Kepmen Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2008
- Peraturan Bupati Teamnggung Nomor 27 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan kejelasan proses dan tanggungjawab dalam penyelesaian pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dalam sistem PTSP, selain itu untuk terciptanya kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Perizinan dan Non Perrzinan, terwujudnya kepastian hukum dalam pelayanan Perrzinan dan Non Perizinan;
terlaksananya peningkatan kecepatan proses pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.