Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dalam Rangka Kelancaran Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Perlu Mengatur Kembali Pendelegasian Wewenang Penyelen Ggaran Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan;
- Selain Itu Peraturan Bupati Temanggung Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Pefizinan Dan Non Perizinan Di Kabupaten Temanggung Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Sehingga Perlu Diganti;
- Sehingga Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini menjelaskan tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan dan penandatanganan perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Temanggung.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.