Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian;
  2. bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah;
IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
V. Penilaian Kerugian Daerah;
VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah;
VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
VIII. Kadaluarsa;
IX. Penghapusan Piutang TP-TGR;
X. Penyetoranl;
XI. Pelaporan;
XII. Sanksi Administratif;
XIII. Ketentuan Lain-Lain;
XIV. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Alor

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2015

Berlaku Tanggal
30 Desember 2015

Sumber
LD.2015/No.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (273.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar