Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum oleh Bendahara, Pengurus Barang dan Pegawai Negeri Sipil serta pihak lain, perlu adanya kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian;
- bahwa untuk kelancaran penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, maka perlu mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Ruang Lingkup;
III. Majelis Pertimbangan TP-TGR Keuangan dan Barang Milik Daerah;
IV. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
V. Penilaian Kerugian Daerah;
VI. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah;
VII. Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pebendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
VIII. Kadaluarsa;
IX. Penghapusan Piutang TP-TGR;
X. Penyetoranl;
XI. Pelaporan;
XII. Sanksi Administratif;
XIII. Ketentuan Lain-Lain;
XIV. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.