Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa maka perlu ditetapkan Pembentukan Kecamatan Abad Selatan yang disesuaikan dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 221 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka Pembentukan Kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pembentukan Ibu Kota, Batas Wilayah dan Luas Wilayah;
III. Kewenangan;
IV. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Alor

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Kecamatan Abad Selatan di Kabupaten Alor

Ditetapkan Tanggal
12 November 2020

Diundangkan Tanggal
12 November 2020

Berlaku Tanggal
12 November 2020

Sumber
LD.2020/No.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (61.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar