Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka perlu didukung oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Penre:rintah Nomor 18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019

mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis daerah, kepegawaian dan jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Badung

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2020

Berlaku Tanggal
14 Februari 2020

Sumber
LD.2020/No.1/jdih.badungkab.go.id/7hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.51 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar