Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, maka perlu didukung oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Penre:rintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis daerah, kepegawaian dan jabatan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.