Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no. 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007
- Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008
- Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu:
1. Lampiran I:
Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II:
Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III:
Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV:
Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V:
Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI:
Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII:
Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII:
Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Lampiran IX:
Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10. Lampiran X:
Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI:
Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII:
Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII:
Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX:
Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.