Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penertiban, pengawasan dan pengaturan terhadap terjadinya bahaya kerugian dan gangguan dari suatu kegiatan usaha baik orang pribadi maupun badan hukum terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah khususnya Retribusi Daerah, maka perlu diambil langkah-langkah guna menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah tersebut dengan mengintensifkan sumber pendapatan daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992
- perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Ketentuan perizinan;
c. Jenis usaha yang wajib mendapatkan izin gangguan;
d. syarat-syarat dan tata cara pengajuan izin gangguan;
e. Jangka Waktu Berlakunya Izin Ganguan;
f. Pencabutan Izin Gangguan ;
g. Retribusi izin gangguan;
h. Golongan retribusi;
i. Cara pengukur tingkat penggunaan jasa;
j. Prinsi penetapan, struktur dan besarnya tarif retribusi;
k. Tata cara pemungutan;
l. Wilayah pemungutan;
m. Sanksi administratif;
n. Tata cara pembayaran;
o. Tata cara penagihan;
p. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
q. Kadaluwarsa;
r. Pengawasan;
s. Penyidikan;
t. Ketentuan pidana;
u. Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.