Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011-2015
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah . Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2011-2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
- Peraturan Bersama Mendagri
- Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Isi Dan Uraian RPJM Daerah;
5. Sistematika;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.