Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Izin Pengelolaan Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik berbentu jasa, yang diperlukan oleh masyarakat penggunaan kendaraan bermotor. bahwa pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin penyelenggaraan dan pendirian fasilitas parkir untuk umum. Penyelenggaraan parkir harus dikelola dengan benar dan bertanggung jawab serta taat aturan, sehingga terjamin keamanan, ketertiban dan kemanfaatannya secara nyata, oleh karenanya pengelola parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan parkir. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pengelolaan Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Standar Pemberian Izin;
5. Perizinan;
6. Pengelolaan dan tata Tertib Parkir;
7. Tarif Parkir dan Asuransi Parkir;
Bagian Kesatu:
Tarif Bagian Kedua:
Asuransi 8. Juru Parkir;
9. Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir;
10. Kewajiban Pemegang Izin;
11. Masa Berlaku Izin;
12. Pengawasan Dan Pembinaan;
13. Peran serta Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanki Administrasi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
8 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Izin Pengelolaan Parkir

Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2011

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2011

Berlaku Tanggal
10 Mei 2011

Sumber
LD.2011/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.85 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar