Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tempat parkir kendaraan bermotor terus bertambah jumlahnya sejalan dengan peningkatan perekonomian dan perkembangan daerah, selain itu tempat parkir kenderaan bermotor diluar badan jalan yang diselenggarakan oleh orang atau badan hukum memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah. Dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dearah dan Retribusi Daerah, tempat parkir diluar badan jalan merupakan salah satu jenis pungutan pajak yang dapat diberlakukan di daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  12. perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Parkir, yang memuat:
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, dan Saat Pajak Terhutang;
f. Pembukuan/pencatatan dan pemeriksaan pembukuan;
g. Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
h. Penetapan pajak;
i. Pemungutan pajak;
j. Insentif pemungutan;
k. Keberatan dan banding;
l. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian kelebihan pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan peralihan;
s. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pajak Parkir

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2011

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2011

Sumber
LD.2011/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.4 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar