Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan kepastian hokum, pengawasan dan pembinaan terhadap usaha penggilingan padi, huller dan peyosohan beras di Kabupaten Balangan perlu diatur tentang izin usaha penggilingan padi, huller dan peyosohan beras. Maka perlu membentuk Peraturan daerah tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Peyosohan Beras.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Syarat-syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin Usaha Penggilingan Padi, Holler dan Penyosohan Beras;
3. Jangka Waktu Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
4. Kewajiban Pemegang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;
5. Penyidikan;
6. Ketentuan Pidana;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketenruan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.