Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Balangan, perlu dilakukan pengaturan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang lebih efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Presiden. RI Nomor 26 Tahun 2009
- Keppres. RI Nomor 88 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 jo Perda Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban Penduduk;
3. Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana;
Bagian Pertama:
Penyelenggara Bagian Kedua:
Instansi Pelaksana Bagian Ketiga:
Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi 4. Pendaftaran Penduduk;
Bagian Pertama:
Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk Bagian Kedua:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Bagian Ketiga:
Pencatatan dan Penerbitan Kartu Keluarga Bagian Keempat:
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Bagian Kelima:
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan Bagian Keenam:
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan 5. Pencatatan Sipil;
Bagian Pertama:
Pencatatan Kelahiran Bagian Kedua:
Pencatatan Perkawinan Bagian Ketiga:
Pencatatan Pembatalan Perkawinan Bagian Keempat:
Pencatatan Perceraian Bagian Kelima:
Pencatatan Pembatalan Perceraian Bagian Keenam:
Pencatatan Kematian Bagian Ketujuh:
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak Bagian Kedelapan:
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan Bagian Kesembilan:
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Bagian Kesepuluh:
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Bagian Kesebelas:
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri Bagian Keduabelas:
Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil 6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
7. Pengendalian;
8. Denda Administratif;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.