Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum;
Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
Kerjasama Badan Usaha Milik Desa;
Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.