PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel
ABSTRAK
- Bahwa untuk memenuhi unsur keadilan bagi wajib pajak dan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel dengan melakukan penyesuaian mengenai klasifikasi wajib Pajak Hotel dan penetapan besarnya tarif Pajak Hotel dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; - Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Pasal 6 mengaenai tarif Pajak Hotel dan penyisipan 2 Pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang mengatur klasifikasi dan besarnya tarif Pajak Hotel.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan) |
Nomor | 10 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel |
Tanggal Ditetapkan | 07 November 2019 |
Tanggal Diundangkan | 08 November 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 November 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.